Pajak mobil di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Jika diakumulasikan, pajak mobil di Indonesia nilainya bisa mencapai 40% dari harga jual mobil. Apakah pemerintah perlu melakukan revisi pajak supaya harga mobil bisa lebih murah lagi?
"Saya dulu sudah bilang kalau harga mobil 100 (juta rupiah) berapa yang diterima ATPM? Berapa yang masuk ke kas pemerintah pusat maupun daerah? Itu (nilainya) sekitar 40% (dari harga mobil)," buka Ketua Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) Jongkie D. Sugiarto kepada wartawan di Jakarta (29/9/2025).
Menurut Jongkie, ada beberapa instrumen pajak yang dikenakan untuk mobil. "Misalnya 12% PPN (Pajak Pertambahan Nilai), terus ada 15% PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) itu saja sudah 27%. Belum lagi ada PPh, itu masuk ke kas pemerintah pusat," ungkap Jongkie.
"Terus di pemerintah daerah ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) nilainya 12,5%, terus ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5%, jadi 15%. Total semuanya kalau digabungin hampir 40% kan?" terang Jongkie.
Dengan demikian, 40% pajak mobil yang dibayarkan masuk ke kas pemerintah pusat dan daerah. Maka, kata Jongkie, jika ingin harga mobil di Indonesia turun, pajak mobil harus diturunkan. Caranya bisa dengan mengurangi besaran tarif salah satu instrumen pajak, misalnya PPN.
"Misal waktu PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) zaman pandemi COVID-19, itu kan (mobil baru) langsung turun harganya. Iya kan? Langsung turun terus dibeli (banyak) orang karena harganya terjangkau," terang Jongkie lagi.
"Tapi di lain sisi kita harus sadar juga bahwa pemerintah pusat dan daerah juga perlu dana. Perlu pemasukan. Untuk apa? Ya untuk bikin jalan, untuk bikin jembatan, untuk bikin (infrastruktur) macam-macam lah. Kan gitu. Nah itu kita harus berimbang juga," tukas Jongkie.
Simak Video " Video: Kata Dedi Mulyadi soal Mobil Lexus Miliknya Nunggak Pajak "
(lua/rgr)