Buruan! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Tak Bayar Denda-Tunggakan

Buruan! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Tak Bayar Denda-Tunggakan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 30 Sep 2025 07:44 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda dan tunggakan di Jawa Barat berakhir hari ini. Masih ada kesempatan untuk ikutan sampai sore hari!

Hari ini terakhir kamu bisa ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. Sejatinya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sudah berakhir pada 30 Juni 2025. Namun melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan tersebut hingga 30 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau kamu belum ikutan, maka ini merupakan hari terakhir kesempatan membayar pajak tanpa kena denda maupun tunggakan. Sebab, denda dan tunggakannya dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni pajak tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," demikian ditulis Bapenda Jabar dalam kolom komentar di akun Instagram.

Buat kamu yang mau program pemutihan pajak di hari terakhir ini, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

  • Samsat Induk dan Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
  • Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  • Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
  • Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah program berakhir Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

"Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," terang Asep.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads