Denda Pakai Sirene-Strobo Cuma Rp 250 Ribu, Gagal Bikin Kapok Pelanggar

Denda Pakai Sirene-Strobo Cuma Rp 250 Ribu, Gagal Bikin Kapok Pelanggar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 22 Sep 2025 08:47 WIB
Strobo Masih Dipakai Kendaraan Pribadi
Strobo. Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Selain kendaraan tertentu yang memang memiliki kepentingan darurat, masih banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan penggunaan sirene dan strobo di jalana raya.

Masyarakat banyak yang menolak penggunaan sirene-strobo yang tidak tepat. Bahkan muncul gerakan tidak memberikan jalan buat kendaraan denda. sirene-strobo kecuali kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang menyalahgunakan sirene-strobo tersebut. Kendaraan pribadi dengan pelat nomor putih/hitam pun masih banyak yang jadi 'sok penting' karena penyalahgunaan sirene-strobo.

Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di situ tertulis penggunaan warna strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu.

ADVERTISEMENT

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sementara itu, untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya cuma ada tujuh golongan. Mereka adalah:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada sanksi jika melakukan pelanggaran ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sayangnya, sanksi itu dinilai terlalu rendah. Alhasil, masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran tersebut tanpa kapok.

"Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads