Perpanjang SIM A dan C Sekaligus: 2 Kali Tes Psikologi-Kesehatan, Bayarnya Segini

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 26 Agu 2025 07:12 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM A dan SIM C. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Perpanjang SIM A dan C bisa dilakukan sekaligus. Namun perlu diketahui, biaya psikotes dan tes kesehatan jadi dobel.

Tes kesehatan dan psikotes menjadi persyaratan wajib saat hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Kalau kamu perpanjang di SIM keliling, maka kedua tes tersebut bisa dilakukan di tempat. Soal biayanya, pemohon SIM harus mengeluarkan dobel.

Sebagaimana dialami pemohon SIM bernama Wanti yang belum lama ini melakukan perpanjangan di SIM keliling. Dia mengungkap bahwa mengeluarkan biaya Rp 200 ribu untuk psikotes SIM A dan SIM C saat melakukan perpanjangan secara bersamaan.

"Jadi bayarnya dua kali dan tesnya juga dua kali. Yang motor lebih mudah sih," ungkap Wanti kepada detikOto belum lama ini.

Tes psikologi itu dilakukan di tempat dengan mengunjungi laman https://tesman.psisimonline.id/ melalui ponsel pribadi. Kata Wanti, untuk menghemat waktu, tes bisa dilakukan di rumah sebelum perpanjang SIM. Tak cuma Wanti, Ara yang belum lama ini melakukan perpanjangan SIM juga menyebut hal serupa. Ara memang tak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C sekaligus. Namun dia mengungkap petugas SIM sudah mengumumkan bahwa bila melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C maka tesnya dua kali dan biayanya juga dikali dua.

"Kalau di hari yang sama, bayar dua kali psikotesnya, dijelasin gitu sama petugasnya pas awal-awal," tutur Ara.

Selain biaya psikotes yang dobel, tes kesehatan pun demikian. Menurut penuturannya tes kesehatan juga dilakukan dua kali untuk jenis SIM berbeda tersebut. Maka biaya tes kesehatannya jadi Rp 70 ribu.

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM

Biaya lain yang dikeluarkan berupa asuransi sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya ada biaya penerbitan SIM yang mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000



Simak Video "Video Gubernur Sulsel Usai Tes Kesehatan: Kolesterol Agak Tinggi"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork