Kecelakaan Fortuner Setya Novanto yang Bikin Geger, Sampai Benjol Segede Bakpao

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 19 Agu 2025 14:09 WIB
Setya Novanto. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas dari penjara. Perjalanan kasus Setya Novanto (Setnov) sempat diwarnai kecelakaan lalu lintas. Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang. Setya Novanto sampai benjol segede bakpao, kata pengacaranya. Ternyata kecelakaan itu direkayasa.

Kini, Setnov bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Sebagaimana diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

Kecelakaan Fortuner, Benjol Segede Bakpao

Penetapan Novanto sebagai tersangka saat itu bikin heboh karena diikuti kecelakaan yang berujung kasus perintangan penyidikan. Momen itu dimulai saat Novanto disebut hendak menuju KPK untuk menyerahkan diri.

Kecelakaan itu terjadi pada 16 November 2017 malam. Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Sebagian badan mobil masuk ke trotoar dekat tiang listrik. Terlihat bagian bemper depan mobil ringsek. Roda kanan depan juga mengalami kerusakan karena efek tabrakan dengan trotoar. Pengacaranya bilang, Setnov cedera, benjol-benjol segede bakpao.

Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto kecelakaan pada 2017 lalu. Foto: dok. Istimewa

Dari kacamata keselamatan berkendara, praktisi safety driving yang juga Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyakini bahwa cedera parah bisa terjadi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Kalau cedera betul begitu, dipastikan korban tidak mengenakan sabuk pengaman. Contoh dia duduk di depan bisa membentur dasbor atau pilar A," kata Jusri beberapa waktu lalu.

"Kalau dia duduk di belakang, bisa saja membentur kursi di depannya atau headrest. Manakala headrest itu ada sistem layar audio seperti mobil kebanyakan yang terbuat dari mika atau kaca, itu juga bisa melukai seseorang," kata Jusri.

Belakangan terungkap, kecelakaan tersebut ternyata direkayasa. Terlepas dari kecelakaan tersebut yang direkayasa, pelajaran pentingnya adalah selalu gunakan sabuk pengaman baik sebagai sopir maupun penumpang. Sebab, kecelakaan bisa melukai penghuni mobil jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Soalnya, badan penumpang tak tertahan ketika terjadi benturan. Badan penumpang akan mengikuti kecepatan masa ketika mobil menubruk dan mengayun ke depan sehingga berpotensi membentur objek di depannya seperti dasbor atau headrest.

"Dia duduk biasa saja, dengan kondisi menyandar, bisa saja terjadi benturan. Karena inersia yang terjadi atau kecepatan masa orang yang tidak terikat (sabuk pengaman) akan bergerak dengan kecepatan yang sama sebelum mobil berhenti saat tabrakan. Makanya seatbelt selalu dipasang, agar mobil berhenti (ketika menabrak objek seperti tiang) orangnya tidak ikut bergerak ke depan karena sudah terikat seatbelt," kata Jusri.



Simak Video "Video: Respons KPK soal MA Sunat Vonis Setya Novanto"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork