Ini Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Jangan Sampai Salah Ucap di Samsat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 13 Agu 2025 10:07 WIB
Jangan sampai salah ucap, ini beda blokir dan lapor jual kendaraan. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Jakarta -

Dalam urusan administrasi kendaraan bermotor, sering terdengar istilah blokir kendaraan. Ternyata, blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan beda artinya lho. Jangan sampai salah ucap, ini beda blokir dan lapor jual kendaraan.

Dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami perbedaannya, jadi kadang bingung ketika harus mengurusnya Lantas apa beda blokir dan lapor jual kendaraan?

Blokir Kendaraan

Blokir kendaraan adalah tindakan dari kepolisian untuk memberikan tanda pada data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Blokir kendaraan membantasi sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor.

"Kepolisian memiliki kewenangan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik; mencegah hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya; dan melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Lapor Jual Kendaraan

Perlu dicatat, blokir kendaraan berbeda dengan lapor jual kendaraan. Sederhananya, lapor jual kendaraan adalah langkah yang dilakukan pemilik kendaraan ketika menjual kendaraannya kepada orang lain. Tujuannya untuk memberi tahu pihak berwenang, dalam hal ini Samsat atau Bapenda, bahwa kendaraan tersebut sudah bukan miliknya lagi.

Dengan melapor jual, masyarakat tidak lagi menjadi penanggung jawab pajak kendaraan tersebut. Jadi, lapor jual bisa diiibaratkan sebagai laporan resmi bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan.

Keuntungan lain dari lapor jual kendaraan adalah, masyarakat tidak akan dikenakan pajak progresif saat melakukan pembelian kendaraan baru.

Mana yang Harus Dilakukan?

Jadi, sudah tahu ya detikers beda blokir kendaraan dan lapor jual kendaraan? Lalu, mana yang harus dilakukan?

Pertama, kalau kendaraan kamu hilang, digadaikan atau terkait kasus hukum maka lakukan pemblokiran. Kemudian, jika kamu baru saja menjual kendaraan, lakukan lapor jual.



Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork