Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar insentif perpajakan daerah. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Dikutip dari siaran persnya, insentif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Diskon pajak bahan bakar kendaraan bermotor cukup besar. Pajak untuk bahan bakar kendaraan tersebut dikurangi 50 persen sampai dengan 80 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:
1.Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2.Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3.Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti:tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor",kata Lusi dalam siaran persnya, dikutip Senin (28/7/2025).
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Sebagai informasi objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini