Puluhan ribu driver ojol akan demo mengepung Istana untuk menuntut lima hal ke pemerintah. Kalau tak ditanggapi, akan ada aksi demo lanjutan.
Driver ojol kembali menggelar demo besar-besaran. Pada aksi demo kali ini diperkirakan ada 50.000 driver ojol yang terlibat untuk menuntut pemerintah terhadap lima hal. Pada tahun 2025, demo ojol besar-besaran ini bukan pertama kali. Sebelumnya juga sudah menggelar aksi serupa dan tuntutannya juga masih sama.
Setidaknya ada lima tuntutan yang bakal disampaikan puluhan driver ojol itu saat mengepung Istana. Kelima tuntutan itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Negara Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU
2. Driver 90% Aplikator 10% HARGA MATI
3. Pemerintah Buat Peraturan Tarif Antar Barang dan Makanan
4. Audit Investigatif Aplikator
5. HAPUS Aceng, Slot, Hub, Multi Oder, Member, Pengkotak-Kotakan dan lain-lain. Semua Driver Reguler Kembali.
"Asosiasi sangat menyesalkan Menteri Perhubungan yang membiarkan Aksi 217 sampai harus terjadi dan menyasar kepada Presiden Prabowo sehingga masyarakat menilai bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo dibuat tidak konkret dalam menyelesaikan permasalahan transportasi online yang seharusnya sudah dapat diselesaikan oleh Menteri Perhubungan pada bulan Mei 2025 lalu," ungkap Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam keterangan resminya.
Igun melanjutkan, ini bukan aksi terakhir yang bakal digelar para driver ojol. Bila tuntutan tak kunjung ditanggapi, akan ada aksi lanjutan hingga penghujung tahun 2025.
"Aksi 217 bukan aksi terakhir, Agustus hingga Desember 2025 kami akan turun aksi massa secara bergelombang di seluruh Indonesia dengan berbagai aliansi pengemudi online se-Nusantara," lanjut Igun.
Igun juga mengimbau kepada pengguna jasa driver ojol untuk bisa menyesuaikan penggunaan transportasi. Sebab, sebagian besar driver ojol dan kurir online bakal mogok massal. Adapun peserta demo ojol besar-besaran ini adalah kelompok, kelompok yang terdampak yaitu pengemudi online, kelompok pengguna transportasi online seperti pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya serta kelompok usaha UMKM,
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?