Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (2025). Begini caranya.
Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak hanya menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, ada juga program yang membebaskan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan.
Syaratnya hanya mutasi kendaraan dari luar provinsi ke Provinsi Banten. Program itu berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 322 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Gubernur Banten menggelar program spesial bagi kendaraan yang dimutasikan ke Provinsi Banten. Adapun program spesial itu berupa:
- Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (Tahun Berjalan)
- Bebas BBNKB 2 (balik nama kendaraan bekas).
Program ini sudah berlaku sejak 11 Juli 2025. Pembebasan pajak kendaraan untuk mutasi masuk ke Provinsi Banten bisa dimanfaatkan sampai 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dengan pembebasan biaya pajak untuk mutasi dari luar Banten ke wilayahnya, diharapkan masyarakat memanfaatkan program tersebut.
"Saya Gubernur Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten," ucapnya dalam video di unggahan Instagramnya.
"Insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," demikian bunyi keputusannya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'