Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 03 Jul 2025 07:36 WIB
Ojol. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengungkap dampak buruk seandainya tarif jasa benar-benar naik 8-15 persen. Menurut mereka, akan ada inflasi besar-besaran dan penurunan minat konsumen menggunakan jasa 'pasukan hijau'.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, pihaknya menolak keras rencana kenaikan ojol yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia berharap, rencana tersebut tak benar-benar direalisasikan.

"Berdasarkan pernyataan dari Wamenhub bahwa Kementerian Perhubungan RI akan menaikkan tarif penumpang (ride hailing) ojol mulai 8% sampai 15% sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019," ujar Igun kepada detikOto, dikutip Rabu (2/7).

"Sebaiknya itu dikaji lebih mendetail lebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini," tambahnya.

Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Selain itu, seperti yang telah disampaikan di awal, keputusan menaikkan tarif ojol juga akan berdampak ke inflasi di sektor transportasi. Bahkan, dampaknya bisa ke mana-mana jika tetap dibiarkan.

"Jika tarif penumpang yang akan diputuskan naik terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan pelanggan dan pastinya juga akan terjadi efek domino, dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM," ungkapnya.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Igun menolak keras rencana pemerintah menaikkan tarif ojol di Indonesia.

"Kami menolak adanya kenaikan tarif, kenaikan tarif seharusnya melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak," tuturnya.

"Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," kata dia menambahkan.

Ojol Foto: Agung Pambudhy

Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk babak final.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. (Besarannya) bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan," kata Aan.

Sebagai catatan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.



Simak Video "Video: Adian Napitupulu Desak Potongan Ojol Cuma 10%"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork