Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Duh! Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 18 Jun 2025 12:08 WIB
Ada pergeseran jam macet di wilayah DKI Jakarta saat Ramadhan. Selama Ramadan, kemacetan terjadi beberapa jam menjelang buka puasa.
Lebih dari sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Dilaporkan, lebih dari satu juta unit kendaraan di Jakarta belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diberitakan Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan. Artinya, ada potensi pendapatan hingga Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemilik kendaraan.

"Kalau dari potensi Rp 1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp 300-400 miliar itu baik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 1 juta lebih kendaraan bermotor yang belum bayar pajak menjadi potensi pendapatan yang cukup besar.

Lusi mengatakan, setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut, kata Lusi, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ujarnya.

Adapun pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa membayar denda akibat keterlambatan. Dalam proses perpanjangan STNK tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk. Atau kalau sibuk dan tak sempat ke Samsat, bisa menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan cara online, kamu bisa pilih agar TBPKP dikirim ke alamat yang dihendaki.

Namun, jika tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.




(rgr/din)

Hide Ads