Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Awas! Link Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 05 Jun 2025 18:20 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
ETLE. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Polri saat ini sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Tapi ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan ini untuk melakukan penipuan.

Beredar pesan atau SMS yang menginformasikan bahwa kita kena tilang elektronik. Dalam pesan itu, juga tertulis link pembayaran ETLE. Namun, link tersebut bukan link asli, melainkan link phising atau link penipuan berkedok ETLE.

"Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun link resmi dari Kepolisian Direktorat Lalu-lintas dan Kejaksaan mengenai Tilang Elektronik, antara lain:

https://etilang.info = Etilang milik Polri

ADVERTISEMENT

https://tilang.kejaksaan.go.id = Etilang milik Kejaksaan RI.

Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Kena ETLE

Jika ragu, kamu bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan kamu kena ETLE atau tidak. Pengecekan ETLE ini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:

β€’ Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

β€’ Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

β€’ Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

β€’ Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

β€’ Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Cara Hindari Tilang ETLE

Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang e-TLE.

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Selalu kenakan sabuk keselamatan.

3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE.

5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.

6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.

7. Jangan menerobos lampu merah.

8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.

9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.




(rgr/dry)

Hide Ads