Kendaraan operasional buat pejabat bisa disewa. Biaya penyewaan itu paling rendah Rp 13 jutaan per bulan.
Ada ragam biaya pengeluaran yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Di situ tercantum besaran biaya sewa kendaraan untuk operasional setiap bulan. Sebagai informasi, biaya sewa ini merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Sewa Kendaraan Operasional buat Pejabat
Untuk pejabat eselon I dan eselon II, per bulan biaya sewa kendaraan Rp 18.720.000. Kemudian biayanya juga tergantung daerah masing-masing. Besaran biaya sewa itu tak sama di tiap daerah.
Paling rendah per bulan biaya sewanya Rp 13,25 juta untuk di provinsi DKI Jakarta. Sementara yang tertinggi tembus Rp 15,9 juta di Kepulauan Riau. Rincian biayanya sebagai berikut:
- Aceh: Rp 15,031 juta
- Sumatra utara: Rp 14,713 juta
- Riau: Rp 13,73 juta
- Kepulauan Riau: Rp 15,9 juta
- Jambi: Rp 14,31 juta
- Sumatra Barat: Rp 14,469 juta
- Sumatra Selatan: Rp 14,31 juta
- Lampung: Rp 13,43 juta
- Bengkulu: Rp 13,5 juta
- Bangka Belitung: Rp 13,515 juta
- Banten: Rp 14,787 juta
- Jawa Barat: Rp 13,95 juta
- DKI Jakarta: Rp 13,25 juta
- Jawa Tengah: Rp 14,787 juta
- D.I Yogyakarta: Ro 14,872 juta
- Jawa Timur: Rp 14,236 juta
- Bali: Rp 14,31 juta
- NTB: Rp 14,469 juta
- NTT: Rp 15,741 juta
- Kalimantan Barat: Rp 14,872 juta
- Kalimantan Tengah: Rp 14,14 juta
- Kalimantan Timur: 14,03 juta
- Kalimantan Utara: Rp 14,03 juta
- Sulawesi Utara: Rp 15 juta
- Gorontalo: Rp 15 juta
- Sulawesi Barat: Rp 13,58 juta
- Sulawesi Selatan: Rp 14,395 juta
- Sulawesi Tengah: Rp 14,4 juta
- Sulawesi Tenggara: Rp 14,03 juta
- Maluku: Rp 15,349 juta
- Maluku Utara: Rp 14,4 juta
- Papua: Rp 15,741 juta
- Papua Barat: Rp 15,667 juta
- Papua Barat Daya: Rp 15,667 juta
- Papua Tengah: Rp 15,741 juta
- Papua Selatan: Rp 15,741 juta
- Papua Pegunungan: Rp 15,741 juta
"Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi," begitu penjelasan soal biaya sewa kendaraan operasional pejabat.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?