3 Alasan Kuat Ojol Diklaim Layak Jadi Karyawan Tetap

3 Alasan Kuat Ojol Diklaim Layak Jadi Karyawan Tetap

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 19 Apr 2025 09:29 WIB
Pemerintah akan mendorong status pengemudi (driver) ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Driver ojol bisa dapat kredit hingga Rp 100 juta.
Ojek online alias ojol. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menolak rencana pemerintah menetapkan ojek online (ojol) sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebab, menurut mereka, 'pasukan hijau' tersebut sudah memenuhi tiga syarat utama menjadi karyawan tetap.

Pernyataan itu disampaikan Lily Pujiati selaku Ketua Umum (Ketum) SPAI. Lily merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"SPAI tidak setuju ojol sebagai UMKM karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Lily, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (19/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan mendorong status pengemudi (driver) ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Driver ojol bisa dapat kredit hingga Rp 100 juta.Ojek onlien alias ojol. Foto: Andhika Prasetia

Lily menjelaskan, ada tiga unsur yang sudah terpenuhi oleh ojol untuk bisa diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan undang-undang terkait. Pertama, kata dia, ojol mengerjakan pekerjaan yang diberikan perusahaan transportasi online.

Pekerjaan berupa antar penumpang, barang dan makanan diberikan melalui aplikasi. Pekerjaan itu, menurutnya, bukan diberikan pelanggan, melainkan perusahaan penyedia aplikasi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, unsur kedua, terkait upah. Lily menganggap, aplikator ojol telah menetapkan besaran pemasukan dari setiap orderan yang diambil mitra driver. Penghasilan itu termasuk potongan aplikasi sebesar 30-50 persen.

Terakhir, atau yang ketiga, berkenaan dengan perintah. Perusahaan ojol akan memberikan sanksi suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan.

"Maka sudah jelas bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir adalah pekerja dan SPAI menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap," kata dia.

Menurut dia, status karyawan tetap akan membuat ojol mendapat sejumlah hak, seperti upah minimum setiap bulan, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan yang dibayar, jam kerja 8 jam, hari istirahat di hari Sabtu dan Minggu, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hingga hak untuk berunding agar tak ada suspend dan putus kerja sepihak.




(sfn/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads