Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan akan lewat jalan tol harus memperhatikan saldo e-toll atau uang elektronik. Jangan sampai kehabisan saldo e-toll membuat macet di gerbang tol, atau bahkan sampai kena denda akibat menggunakan kartu e-toll berbeda.
Jasa Marga memberikan tips agar perjalanan mudik lebih lancar dengna menyiapkan saldo e-toll yang cukup. Untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang, siapkan saldo e-toll minimal Rp 500.000. Sedangkan untuk perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, siapkan saldo e-toll setidaknya Rp 1 juta.
Berikut saldo e-toll yang diperlukan untuk menuju kota tujuan (single trip):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tangerang menuju Cirebon (via GT Ciperna): Rp 191.500
- Tangerang menuju Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 465.500
- Tangerang menuju Yogyakarta (via GT Klaten): Rp 601.000
- Tangerang menuju Surabaya (via GT Warugunung): Rp 885.000.
Tarif tersebut merupakan kalkulasi tarif kendaraan golongan I dengan rute yang melewati jalan tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol JORR.
"Pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat transaksi di gerbang tol masuk maupun keluar," demikian dikutip dari unggahan Jasa Marga.
Jangan Sampai Kena Denda
Untuk perjalanan jauh mudik kali ini, pastikan kamu menggunakan kartu e-toll yang sama. Sebab, kalau menggunakan kartu e-toll yang berbeda, bisa berpotensi didenda berkali-kali lipat.
Belum lama ini viral di media sosial video yang mengeluhkan pengendara dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu saat melintas di Tol Mojokerto-Madiun. Padahal harusnya tarif tol di ruas tol tersebut hanya Rp 130 ribu. Pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll milik temannya. Masalahnya, e-Toll tersebut sebelumnya juga digunakan oleh temannya tersebut. Artinya e-Toll dipakai dua kali untuk mobil yang berbeda.
Sebagai pengingat, dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu tol. Sistem ini membuat kartu e-Toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.
Bagi yang tak mengikuti ketentuan tersebut ada denda yang cukup besar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.
Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?