Maxim Indonesia tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) berupa uang tunai. Sebab, hubungan aplikator dengan ojol adalah kemitraan.
Hal tersebut disampaikan Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui keterangan resmi. Dia menegaskan, hubungan Maxim dan mitra driver bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan, dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.
Adapun BHR yang diberikan berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.
Lebih jauh, dia menegaskan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," kata dia.
Sebagai catatan, permintaan THR ojol dalam bentuk uang tunai disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dia mengaku, skema dan hitung-hitungannya sedang dirumuskan, namun bentuknya harus uang tunai.
"Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu," tuturnya.
Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.
"Jadi saya optimis tidak lama lagi itu akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," kata Yassierli.
__
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami ralat dan perubahan isi karena terdapat kesalahan. Redaksi meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP