Setelah Biodiesel, Kini Menanti Kewajiban Bensin Campur Tebu Cs

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 16 Feb 2025 11:10 WIB
Ilustrasi mobil penenggak bioetanol dengan mesin flexy engine Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Pemerintah Indonesia belum memiliki kewajiban (mandatory) penggunaan bioetanol. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut pihaknya sedang mengusulkan supaya terbit mandatory bioetanol.

Usulan mandatory bioetanol itu diungkapkan Eniya dalam "Carbon Neutrality (CN) Mobility Event" yang berlangsung sejak 12-15 Februari 2025 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta. Pemerintah tengah membidik "green gasoline" dari bioediesel untuk solar dan bioetanol untuk bensin.

"Etanol juga kita kembangkan, kami sangat apresiasi, Pertamina dan Toyota sudah membuat peluncuran waktu itu dengan bioetanol. Tapi ini belum kita mandatory-kan," kata Eniya, Jumat (14/2/2025).

"Jadi mudah-mudahan peraturan menteri yang sedang dibahas, sedang dimasukkan (mandatory bioetanol). Tapi ini baru usulan, belum ditetapkan oleh Pak Menteri," tambahnya lagi.

Bukan rahasia umum lagi, bioetanol yang dihasilkan dari sumber daya biomassa seperti molases tebu, sorgum, jagung, ataupun singkong menawarkan potensi besar untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.

Namun kebijakan pencampuran bioetanol seperti masih setengah hati. Regulasi sudah ada, faktanya belum benar-benar dilaksanakan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 20/2014, BBM bersubsidi wajib dicampur dengan minimal 1% bioetanol mulai Januari 2015. Lalu pencampuran BBM non-subsidi yang harus dicampur dengan minimal 2% bioetanol mulai Januari 2015.

Secara bertahap, sesuai Peraturan Menteri ESDM tersebut, pemanfaatan akan ditingkatkan menjadi 5% pada 2020 untuk BBM bersubsidi dan 10% untuk BBM non-subsidi.

Namun faktanya penggunaan bioetanol di Indonesia masih sangat terbatas, terutama hanya sebagai campuran E5 untuk bensin Pertamax Green di Jakarta dan Surabaya.

Eniya mengatakan usulan mandatory bioetanol ini akan diatur mulai dari skema hingga peluang insentif bagi produsen.

"Nanti akan dibuat bagaimana skemanya, tata kelolanya, apakah ada insentifnya. Bagaimana masalah cukai," ungkapnya lagi.



Simak Video "DPR Siapkan Aturan soal Energi Terbarukan Demi Tekan Impor Migas"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork