STNK kamu diblokir karena tilang ETLE? Berikut ini cara buka blokir tilang ETLE.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dalam kurun waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran, maka STNK akan diblokir. Adapun selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang ETLE
Selanjutnya untuk membuka blokir, bisa dilakukan melalui dua metode yakni datang langsung ke kantor polisi atau mengurusnya secara online. Bila datang langsung ke kantor polisi, maka bisa mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang
Sementara untuk pengurusan secara online, ikuti langkah-langkah berikut
- Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
- Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang
- Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang
- Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
- Blokir akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil dilakukan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah