Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 12 Feb 2025 14:08 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Tilang ETLE. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

STNK kamu diblokir karena tilang ETLE? Berikut ini cara buka blokir tilang ETLE.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti diketahui, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dalam kurun waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran, maka STNK akan diblokir. Adapun selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

ADVERTISEMENT

Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Cara Buka Blokir STNK Gegara Tilang ETLE

Selanjutnya untuk membuka blokir, bisa dilakukan melalui dua metode yakni datang langsung ke kantor polisi atau mengurusnya secara online. Bila datang langsung ke kantor polisi, maka bisa mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti:

- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda tilang

Sementara untuk pengurusan secara online, ikuti langkah-langkah berikut

  • Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
  • Masukkan nomor referensi tilang yang tertera pada surat tilang
  • Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang
  • Lakukan pembayaran tilang melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
  • Blokir akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit setelah pembayaran berhasil dilakukan.



(dry/din)

Hide Ads