Untuk pertama kalinya ada orang Indonesia diterima menjadi sopir bus di Jepang. Berapa ya kira-kira gajinya?
Jepang membuka peluang bagi warga negara asing untuk melamar sebagai sopir bus. Bagi warga negara asing yang tertarik, maka bisa mengikuti serangkaian tes hingga akhirnya dinyatakan bisa lolos. Menariknya dari tes tersebut, ada orang Indonesia yang berhasil lulus!
Adalah Iyus, seorang pria asal Indonesia yang baru-baru ini diterima sebagai sopir bus di Jepang. Ini juga menjadi kali pertama ada orang RI yang bekerja sebagai sopir bus di negeri matahari terbit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan memberikan yang terbaik sebagai pengemudi profesional untuk menyediakan layanan yang aman kepada konsumen dan juga nyaman," kata Iyus dalam tayangan video NHK World Japan.
Bisa diterima menjadi sopir bus di Jepang tentu tidak mudah. Iyus harus menjalani tes SIM di Jepang yang dikenal sulit. Iyus baru dinyatakan lulus tes pada Desember 2024. Rencananya, dia akan bekerja mengangkut wisatawan mancanegara di Jepang mulai April 2025. Kira-kira berapa gajinya ya?
Mengutip laman Economic Research Institute, sopir bus di Jepang bisa mendapatkan gaji sebesar 4.193.216 yen setahun. Kalau dirupiahkan dengan kurs 1 yen = Rp 107,647, maka besar gaji sopir bus per tahun mencapai Rp 451.385.333. Bila dibagi 12, artinya dalam sebulan gajinya sekitar Rp 37 jutaan. Per jam, rata-rata sopir bus di Jepang bisa mendapat Rp 217 ribuan. Perhitungan di atas bersifat estimasi, bisa jadi gajinya lebih besar atau di bawah angka tersebut. Namun kisarannya di angka tersebut. Belum lagi bila perusahaan memberikan bonus, kompensasi, dan beberapa benefit lainnya. Bisa jadi nilainya lebih besar.
Adapun keberadaan Iyus diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan melayani wisatawan internasional. Terlebih belakangan wisatawan mancanegara kian banyak datang ke Negeri Sakura tersebut.
"Iyus akan memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan wisatawan internasional karena Jepang mengalami lonjakan jumlah pengunjung dari luar negeri," ujar Kepala Unit Bus dan Kereta Api Ryobu Group, Ogami Shinji.
Sebagai informasi tambahan, untuk bisa mengemudikan taksi dan bus di Jepang tidak lah mudah. Dilansir The Japan News, untuk bisa berkendara taksi dan bus, seseorang harus memiliki SIM kelas dua dan menjalani ujian tertulis yang tersedia dalam berbagai bahasa. Di lain sisi, Jepang juga mengalami kekurangan pengemudi. Pemerintah setempat berencana untuk menerima 24.500 warga negara asing untuk bekerja sebagai pengemudi taksi, bus, dan truk untuk periode lima tahun hingga tahun fiskal 2028.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya