Pemotor Cengtri Nekat Masuk Tol: Ngebut Tanpa Helm, Kejar Sigra!

Pemotor Cengtri Nekat Masuk Tol: Ngebut Tanpa Helm, Kejar Sigra!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 14 Jan 2025 18:34 WIB
Tangkapan layar motor bonceng tiga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Tangkapan layar motor bonceng tiga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi pengendara motor bonceng tiga (cengtri) yang masuk jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek). Selain tak mengenakan helm, mereka juga melaju secara ugal-ugalan!

Kanit PJR Tol Japek, Iptu Hendri mengatakan, mereka masuk ke jalur bebas hambatan untuk mengejar kendaraan lain, yakni Daihatsu Sigra.

"Setelah dihentikan oleh anggota yang bertugas hari itu dan ditanyakan kenapa masuk ke tol, mereka menerangkan mengejar kendaraan Sigra," kata Kanit PJR Tol Jakarta-Cikampek Iptu Hendri, dikutip dari detikNews, Selasa (14/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, belum diketahui pasti alasan pemotor tersebut mengejar Sigra hingga masuk ke jalan tol. Mereka langsung diarahkan ke luar tol di gerbang tol Tambun, Jawa Barat.

Hendrik menegaskan, pihak kepolisian telah menindak tegas pengendara dan penumpang motor tersebut. Mereka diberi teguran agar tidak mengulangi aksi yang sama di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya diberi arahan oleh anggota kami bahwa sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruas tol. Setelah itu kita keluarkan di GT (gerbang tol) terdekat (GT Tambun). Sanksinya dilakukan peneguran oleh anggota agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pengendara motor tersebut viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Pada tayangan berdurasi singkat tersebut, pengendara motor itu cengtri dan melaju kencang di jalan tol. Tak satupun dari mereka yang mengenakan helm atau pengaman kepala.

Pengendara motor itu juga melaju secara zig-zag dari lajur lambat ke lajur cepat. Terlihat mereka seperti mengejar mobil yang sama-sama melaju di jalan bebas hambatan tersebut.

Aturan Motor Masuk Tol

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih. Maka, dengan begitu, kendaraan roda dua seperti motor tak dibolehkan melintas.

Meski demikian, bukan berarti sepeda motor tak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan kendaraan tersebut boleh masuk tol dengan ketentuan khusus.

Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur tersebut harus dibuat terpisah secara fisik dari jalur utama yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a.

Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena sanksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(sfn/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads