Bus Maut di Batu: Tak Punya Izin Angkutan, Uji Berkala Kedaluwarsa

Bus Maut di Batu: Tak Punya Izin Angkutan, Uji Berkala Kedaluwarsa

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 09 Jan 2025 10:30 WIB
Laka Bus di Kota Batu
Laka Bus di Kota Batu. Foto: M Bagus Ibrahim
Jakarta -

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata lagi-lagi terjadi. Bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Kota Batu, Jawa Timur. Kecelakaan ini menewaskan empat orang.

Dikutip detikJatim, kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Peristiwa itu bermula saat bus pariwisata melaju dari arah Jalan Sultan Agung menuju arah Jalan Imam Bonjol.

"Rombongan ini baru keluar dari Museum Angkut. Rupanya kendaraan ada kesalahan teknis, di Jalan Sultan Agung pengemudi mencoba membuang ke trotoar berharap ada fungsi pengereman tapi tidak berhasil. Kemudian terjadi laka di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Pattimura (bus berhenti menabrak pohon)," Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bus pariwisata tersebut mengangkut rombongan sebanyak 46 orang. Dengan rincian 39 pelajar, tiga guru pendamping, satu sopir utama, satu sopir cadangan dan dua kernet.

"Untuk rombongan sehat semua dan memang beberapa masih ada yang syok. Rombongan ini sudah kita pindahkan ke shelter," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah angkutan umum ini.

"Keselamatan belum menjadi prioritas negara," kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).

Izin Bus Pariwisata yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Batu Sudah MatiIzin Bus Pariwisata yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Batu Sudah Mati Foto: Aplikasi Mitra Darat

Saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.

Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa di tanggal 15 Desember 2023.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads