Pejabat dalam negeri mendapatkan kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu berbeda spesifikasinya tergantung jabatannya. Berikut rinciannya.
Pemerintah menyediakan kendaraan dinas untuk para pejabat. Adapun spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat itu berbeda-beda tergantung dari jabatannya. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, spesifikasi kendaraan itu mulai dari sedan 3.500 cc hingga sepeda motor 225 cc.
Spesifikasi Kendaraan Dinas Buat Pejabat
Terbaru, ada juga deretan kendaraan listrik yang diperuntukkan bagi menteri hingga Eselon IV. Standar kendaraan untuk pejabat itu terbagi dalam beberapa kualifikasi. Rinciannya sebagai berikut.
Kendaraan Konvensional
- Kualifikasi A
Sedan, SUV, dan MPV bermesin 3.500 cc 6 silinder - Kualifikasi B
Sedan 2.500 cc, 4 silinder atau SUV 3.000 cc, 6 silinder - Kualifikasi C
Sedan 2.000 cc, 4 silinder atau SUV 2.500 cc, 4 silinder - Kualifikasi D
SUV 2.000 cc, 4 silinder - Kualifikasi E
SUV 2.000 c, 4 silinder - Kualifikasi F
MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, 4 silinder - Kualifikasi G
MPV 1.500 cc, 4 silinder atau sepeda motor 225 cc, 1 silinder
Kendaraan Listrik
- Kualifikasi A
Sedan listrik, SUV listrik, MPV listrik, 250 kW - Kualifikasi B
Sedan listrik 215 kW atau SUV listrik 200 kW - Kualifikasi C
Sedan listrik 135 kW atau SUV listrik 160 kW - Kualifikasi D
SUV listrik 150 kW - Kualifikasi E
SUV listrik 125 kW - Kualifikasi F
MPV listrik 120 kW - Kualifikasi G
MPV listrik 75 kW atau sepeda motor listrik 5 kW
Daftar Pejabat yang Dapat Kendaraan Dinas
Dijelaskan lebih lanjut, kualifikasi A didapat oleh menteri dan pejabat setingkat. Di level ini, jatahnya maksimal 2 unit. Selanjutnya kendaraan dengan kualifikasi B untuk wakil menteri. Jatahnya hanya satu unit.
Kendaraan dengan spesifikasi serupa dengan wakil menteri juga didapat Eselon IA dan yang setingkat, jumlah maksimalnya satu unit. Selanjutnya untuk Eselon IB mendapatkan kendaraan dengan kualifikasi C sejumlah satu unit. Eselon IIA dan yang setingkat mendapatkan satu unit kendaraan dengan kualifikasi D.
Berlanjut ke Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor, mendapatkan satu unit kendaraan dinas dengan kualifikasi E. Kendaraan dinas dengan kualifikasi F diperuntukkan bagi Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor.
Berlanjut ke kendaraan dengan kualifikasi G berjenis MPV/SUV listrik sebanyak satu unit diperuntukkan bagi Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal satu kabupaten/kota.
Kendaraan kualifikasi G berjenis sepeda motor atau sepeda motor listrik diperuntukkan bagi Eselon IV dan yang setingkat yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari satu kabupaten atau kota.
Simak Video "Video Usul Tambahan Anggaran Rp 48 T, Kementerian PKP: 91% untuk Rakyat"
(dry/rgr)