Komeng Jadi Anggota DPD, Isi Garasinya Bikin Penasaran

Berita Terpopuler Oktober 2024

Komeng Jadi Anggota DPD, Isi Garasinya Bikin Penasaran

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 01 Jan 2025 14:39 WIB
Jakarta -

Alfiansyah Komeng resmi dilantik jadi anggota DPD, isi garasinya menjadi berita terpopuler sepanjang Oktober 2024. Bukan cuma itu, informasi terkait biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor juga paling banyak dicari. Simak berita selengkapnya, yuk!

Alfiansyah atau lebih dikenal dengan Komeng telah dilantik sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Sebagaimana pejabat pada umumnya, Komeng juga telah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK.

Total harta kekayaan sebesar Rp 15.729.857.704. Harta kekayaan Komeng itu terdiri dari berbagai aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset terbesar kedua berupa alat transportasi dan mesin. Dalam LHKPN yang disetor Komeng pada 2 September 2024 itu, dia melapor memiliki enam mobil. Jika ditotal, nilainya Rp 1,357 miliar. Empat di antaranya merupakan hasil sendiri sementara dua lainnya adalah hadiah. Berikut isi garasi Komeng.

1. Mobil Jeep Kompas Longitude 1.4 tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 385 juta
2. Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T, tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 135 juta
3. Mobil Suzuki XL7 GX 4x2 M/T, tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 179 juta
4. Mobil Hyundai H-1 tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 300 juta
5. Mobil Suzuki penumpang (tak disebutkan jenisnya), tahun 2024, hadiah senilai Rp 179 juta
6. Mobil Suzuki penumpang (tak disebutkan jenisnya), tahun 2024, hadiah senilai Rp 179 juta

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada kas dan setara kas. Aset tersebut memiliki nilai Rp 114.857.704. Terakhir ada harta bergerak lainnya sebesar Rp 8 juta. Komeng tercatat tak memiliki utang.

Halaman berikutnya: biaya perpanjang STNK dan ganti pelat

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan ganti pelat kendaraan masih banyak yang mencari informasinya.

Setiap tahun perlu membayar pajak. Selain itu pengendara wajib melakukan perpanjangan STNK dan ganti pelat per 5 tahun sekali.

Ada biaya yang harus dikeluarkan apabila detikers ingin melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Berikut rincian biayanya:

- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
- Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simak daftar biayanya di bawah ini:

- Tarif Golongan A: Rp 3.000
- Tarif Golongan B: Rp 23.000
- Tarif Golongan C1: Rp 35.000
- Tarif Golongan C2: Rp 83.000
- Tarif Golongan DP: Rp 143.000
- Tarif Golongan DU: Rp 73.000
- Tarif Golongan EP: Rp 153.000
- Tarif Golongan EU: Rp 90.000
- Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Biaya tersebut belum termasuk dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biasanya jika membayar pajak tahunan perlu biaya seperti PKB, dan SWDKLJJ. Sedangkan tiap lima tahun sekali perlu membayar tarif penerbitan PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.


Hide Ads