Warga yang Perpanjang STNK Masih Minim, Bea Balik Nama Biang Keroknya

Warga yang Perpanjang STNK Masih Minim, Bea Balik Nama Biang Keroknya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 07 Nov 2024 11:04 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
STNK kendaraan. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan masih minim. Terbukti yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan jauh dari jumlah yang seharusnya. Apa penyebabnya?

Ada 165 juta kendaraan yang terdaftar di Tanah Air. Namun kalau urusan pembayaran pajak, rupanya masih banyak yang tak patuh. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat dari total ratusan juta kendaraan terdaftar, hanya sekitar 69 juta kendaraan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Padahal, sebagai pemilik kendaraan wajib hukumnya membayar pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea balik nama kendaraan disebut jadi salah satu dalang di balik minimnya tingkat kepatuhan masyarakat perpanjangan STNK 5 tahunan. Diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri, bea balik nama kendaraan yang mahal membuat masyarakat enggan membayar pajaknya.

"Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah 'Pak, bayar balik namanya mahal Pak', ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas," jelas Yusri beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Yusri menuturkan, sebenarnya masyarakat memiliki keinginan untuk membayar pajak kendaraan. Namun bea balik nama yang tinggi membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya. Tak sedikit yang justru menunggu adanya pemutihan. Padahal, pemutihan ada di tangan pemerintah daerah.

"Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengin enak. Enaknya apa? Balik namanya tolong dinolkan saja," ungkap Yusri.

Saat ini sejumlah daerah sudah mulai menggratiskan bea balik nama kendaraan. Jakarta salah satunya. Kebijakan pembebasan bea balik nama itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya.

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Adapun untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, Korlantas sudah menyiapkan sejumlah cara. Salah satunya mendatangi langsung pemilik kendaraan yang nunggak pajak.

"Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.




(dry/rgr)

Hide Ads