Kepolisian memberlakukan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. SIM yang mati bertepatan dengan tanggal merah kemarin bisa diperpanjang.
Sejatinya, sesuai peraturan yang berlaku, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Mekanisme penerbitan SIM baru berarti pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjang SIM yang mati tepat pada tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW. Dispensasi tersebut diberikan pihak kepolisian lantaran diliburkannya pelayanan SIM berkaitan dengan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada hari Senin (16/9/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini Selasa (17/9/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akuN X TMC Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 dan segera diperpanjang pada 17 September 2024 atau hari ini. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP