Seberapa Besar Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol?

Seberapa Besar Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol?

Septian Farhan Nurhuda, Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 29 Agu 2024 19:05 WIB
Gojek meresmikan logo barunya yang melambangkan kekuatan ekosistem Gojek sekaligus apresiasi kepada seluruh pengguna dan mitra Gojek. Peresmian ini dihadiri langsung oleh Founder dan CEO Gojek Nadiem Makarim.
Biaya potongan aplikasi yang diprotes Gojek. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Gabungan ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar demo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (29/8), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya pengurangan tarif aplikasi yang dianggap terlalu besar dan 'menyiksa'.

Kenyataan tersebut mungkin membuat sebagian kita bertanya-tanya: seberapa besar biaya potongan aplikasi sampai-sampai 'pasukan hijau' mengeluh dan melakukan unjuk rasa?

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, biaya potongan aplikasi untuk setiap order-an ojek online mencapai 20-30 persen. Nominal tersebut dibebankan kepada driver sebagai mitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan karena potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen bahkan lebih hingga 30 persen," ujar Igun Wicaksana melalui keterangan keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/8).

"Hal ini merugikan pelanggan yang harus menanggung kenaikan tarif dan juga sangat merugikan mitra pengemudi karena potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra mencapai 20 persen hingga 30 persen," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Ari Saputra

Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Mereka ingin tuntutan soal legalitas pekerjaan ojek online ini diakomodir dalam undang-undang.

Dia mengklaim ketiadaan legalitas di UU selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.

"Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tegasnya.

Tanggapan Aplikator

Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Ari Saputra

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, saat ini besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen," ungkapnya.

Selain itu, ia menekankan biaya promo yang diberikan aplikator kepada konsumen berasal dari pemasukan perusahaan.

"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mempengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif," kata dia.




(sfn/dry)

Hide Ads