Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Syarat dan Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Ini Syarat dan Caranya

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Minggu, 18 Agu 2024 07:32 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Bayar pajak tanpa BPKB, bisa kok. Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Sudah waktunya bayar pajak kendaraan tahunan tapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum turun? Tenang saja, detikers tetap bisa kok bayar pajak kendaraan tanpa BPKB. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan caranya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Dikutip dari situs Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB memang bukan salah satu syarat untuk bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun jika ingin perpanjang STNK lima tahunan, maka BPKB menjadi syarat wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa saja syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahunan? Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
  • Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan.
  • Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
  • Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan di beberapa tempat, baik secara offline maupun online. Secara offline, pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat provinsi masing-masing, mal pelayanan publik, maupun layanan Samsat Keliling.

ADVERTISEMENT

Sementara pembayaran pajak lewat online bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan aplikasi Samsat provinsi seperti Sakpole dan Sambara.

Berikut beberapa caranya:

Bayar Pajak Secara Offline

  1. Wajib Pajak datang ke Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama yang tercantum di STNK.
  2. Wajib Pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan.
  3. Pindah ke loket kasir, serahkan berkas dan petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan.
  4. Bayar sesuai dengan nominal yang telah disampaikan petugas kasir.
  5. Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.

Bayar Pajak Secara Online

Cara bayar pajak tahunan secara online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa dipakai di seluruh provinsi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Lalu buka aplikasi.
  2. Pilih Daftar.
  3. Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, kata sandi. Klik lanjut.
  4. Unggah foto KTP kamu. Pastikan kamu memotret KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelas.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric. Jika sudah sesuai, pilih Gunakan Foto Ini.
  6. Kamu akan menerima kode OTP di nomor kamu, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.
  7. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
  8. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor > kendaraan atas nama sendiri.
  9. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNK.
  10. Masuk ke menu pembayaran, klik Generate Kode Bayar
  11. Pilih Salah Satu Bank atau layanan pembayaran yang kamu inginkan. Pilih Lanjut.
  12. Muncul cara pembayaran. pilih Lanjut.
  13. Bayar sesuai cara di atas. Selesai.

Nah, itulah tadi telah kita ketahui bahwa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan untuk pajak tahunan atau perpanjangan STNK. Ikuti petunjuk syarat dan cara di atas untuk melakukan pembayaran.




(bai/row)

Hide Ads