Ingat! Operasi Patuh Jaya Masih Berlangsung Hingga Hari Ini

Ingat! Operasi Patuh Jaya Masih Berlangsung Hingga Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 28 Jul 2024 10:11 WIB
Tara (20) dihentikan petugas Operasi Patuh Jaya dari Sat Lantas Polres Jaksel Aipda Dwi dari arah Condet pada Selasa (16/7/2024). Foto: Taufik/detikcom
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia masih menggelar operasi terpusat Operasi Patuh Jaya 2024 secara serentak di seluruh Indonesia (Foto: Taufik/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia masih menggelar operasi terpusat Operasi Patuh Jaya 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh NTMC Korlantas Polri, operasi ini sudah digelar selama hampir dua pekan sejak Senin (15/7/24) hingga Minggu (28/7/24) ini.

"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari laman Instagram NTMC Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024 ini. Berikut daftar 14 pelanggaran tersebut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

ADVERTISEMENT

Operasi ini tak pandang bulu. Dari unggahan konten video yang dipublikasikan oleh akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, tak sedikit kendaraan dengan plat dinas yang diberhentikan untuk diperiksa.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi detikcom, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ritama mengatakan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya ini anggotanya melaksanakan operasi bersama dengan petugas dari Pomdam Jaya.

"Untuk TNI penindakan dilakukan oleh rekan-rekan dari Pomdam Jaya," ujar Kompol Hasby Ritama saat dihubungi detikcom pada Sabtu (27/7/24).

"Untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana," tutupnya.




(mhg/din)

Hide Ads