Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Apa Dampaknya ke Penjualan?

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 19 Jul 2024 10:21 WIB
Mobil dan motor wajib asuransi mulai 2025. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. Apakah kebijakan tersebut berpengaruh ke penjualan mobil dan motor di dalam negeri?

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan konsumen kendaraan di dalam negeri kebanyakan membeli motor dan mobil melalui skema kredit. Sehingga, asuransinya sudah tertanggung.

Sementara hanya pembelian melalui skema tunai yang harus menanggung wajib asuransi. Itulah mengapa, Jongkie yakin, kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi pasar otomotif secara signifikan.

"67 persen penjualan kendaraan kita itu melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi itu sudah teransuransikan, jadi sudah ter-cover. Motor kalau kredit pun diasuransikan," ujar Jongkie saat ditemui di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024, Kamis (18/7).

"Makanya tinggal (kurang dari) 40 persen itu yang wajib diasuransikan. Dan yang bisa bayar cash itu kan yang punya duit. Jadi nggak terlalu menyeramkan juga gitu," tambahnya.

Ilustrasi asuransi Foto: dok. Cekpremi

Di tempat yang sama, Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Namun, yang jelas, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.

"Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu sedikit," ungkap Nangoi.

Sebagai catatan, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi kendaraan kini masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork