Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 07 Jul 2024 07:05 WIB
Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/7/2024). Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Kemacetan di Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Peraturan daerah (Perda)-nya sedang dirumuskan. Ditargetkan Perda itu selesai tahun ini.

Menurut Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli, saat ini pihaknya masih memproses regulasinya.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," katanya dikutip Antara.

Lanjutnya, pembatasan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan akibat kendaraan pribadi serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan. Kini, transportasi umum juga terus dibenahi.

"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," kata Zulkifli.

ADVERTISEMENT

Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini sudah lama menjadi pembahasan. Bahasan ini muncul pertama kali pada 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun, sejak pertama kali muncul hampir satu dekade lalu, wacana ini tidak pernah tereksekusi.

Isu kebijakan ini santer terdengar saat kondisi udara Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Pada 2019 lalu, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di mana salah satu instruksinya adalah pembatasan usia kendaraan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Kini, muncul lagi pembahasan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor.




(rgr/din)

Hide Ads