Jangan Tertukar! Ini Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Setop

Jangan Tertukar! Ini Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Setop

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Jul 2024 17:08 WIB
Pengendara memarkirkan kendaraan di jalur khusus sepeda motor Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Jalur yang seharusnya digunakan untuk pengendara motor itu justru dijadikan tempat parkir mobil. Beberapa kendaraan juga parkir di tempat yang dipasangi rambu dilarang parkir.
Rambu dilarang berhenti. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rambu dilarang parkir dan dilarang setop ternyata punya arti yang berbeda. Jangan sampai tertukar, ini perbedaan antara keduanya.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kalau tidak, jangan kaget kalau kamu kena tilang dan harus membayar denda. Setiap rambu lalu lintas, memiliki maknanya tersendiri. Untuk itu penting bagi kamu memahaminya dan jangan sampai tertukar.

Sejumlah kendaraan terparkir di tepi jalan kawasan Pamulang, Tangsel. Meski rambu dilarang parkir sudah terpasang, area itu masih saja jadi lokasi parkir liar.Rambu dilarang parkir. Foto: Andhika Prasetia/Detikcom

Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Setop

Mungkin salah satu yang tak sering disadari dan sering tertukar adalah rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti atau setop. Keduanya jelas memiliki makna berbeda. Rambu dilarang parkir ditandai dengan huruf P dicoret, sedangkan dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S dicoret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pengertian pun keduanya berbeda. Merujuk pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 dijelaskan, parkir berarti keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Artinya kalau ada rambu dilarang parkir, maka pengendara tidak boleh menghentikan kendaraannya di lokasi tersebut sekaligus meninggalkan kendaraannya.

Sementara berhenti tertulis dalam pasal 1 poin 16, memiliki makna kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Artinya bila menemukan rambu dilarang berhenti, kamu tidak boleh menghentikan kendaraan apalagi meninggalkannya.

ADVERTISEMENT

Bagi yang melanggar rambu-rambu itu, jelas harus siap dengan sanksinya. Pelanggar rambu dilarang setop maupun dilarang parkir akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian penjelasan sanksinya.

Sebelum menghentikan atau memarkir mobil, pastikan tidak ada rambu larangan di sekitar. Pastikan juga kamu berhenti dan parkir di tempat yang aman dan telah ditentukan oleh aturan berlaku.




(dry/rgr)

Hide Ads