Ketahui Makna Garis Putih di Jalan, Biar Nggak Asal Nyalip!

Ketahui Makna Garis Putih di Jalan, Biar Nggak Asal Nyalip!

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 08 Jun 2024 10:54 WIB
Kampanyekan keselamatan berkendara, Honda bikin marka jalan dan rambu lalu lintas di Bogor
Ilustrasi marka jalan garis putih putus-putus. Foto: Dok. Honda Prospect Motor (HPM)
Jakarta -

Marka garis putih di jalan ternyata ada makna khususnya lho! Nah berikut ini perbedaan makna garis putih di jalan, ketahui biar nggak asal nyalip kendaraan.

Melihat marka garis jalan berwarna putih mungkin bukan hal asing bagi para pengemudi di jalan. Tapi tahu nggak garis jalan warna putih ternyata memiliki dua makna dan fungsi berbeda. Mengutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, garis putih tanpa putus biasanya terdapat di tengah jalan yang berbelok atau di jalan atas jembatan.

Garis putih tanpa putus ini mengingatkan pengendara agar tidak menyalip kendaraan lain dan tetap berada di jalurnya masing-masing. Kedua adalah garis putih putus-putus. Garis putih putus-putus umumnya berada di tengah jalan. Garis ini menandakan bahwa pengendara diperbolehkan untuk berpindah lajur atau menyalip kendaraan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Meski begitu, saat menyalip pengendara tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Untuk selalu diingat, saat melintas di jalanan dengan marka garis putih tanpa putus maka jangan menyalip karena bisa jadi kondisi lintasan memang tak memungkinkan menyalip. Jangan sampai memaksakan untuk menyalip padahal dari marka sudah jelas agar tak mendahului kendaraan lain.

Selain mengetahui marka jalan, penting juga diketahui etika saat menyalip kendaraan dan disalip kendaraan lain. Perlu diingat bahwa tindakan menyalip ini merupakan tindakan yang memiliki risiko tinggi, terlebih lagi ketika harus menyalip dengan cara mengambil lajur dari arah yang berlawanan.

Atas hal itu, etika dan tata cara menyalip sangatlah perlu diperhatikan. Tapi, bukan hanya yang menyalip yang perlu paham etika ketika menyalip, pengendara yang akan disalip pun harus mengerti bagaimana sikap saat disalip kendaraan lain.

Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, terdapat beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan ketika kita menyadari bahwa kendaraan kita hendak didahului. Salah satunya adalah sedikit bergeser ke kiri untuk memberi jalan.

"Ketika ada yang mau nyusul kita, sikap kita sebagai orang yang disusul paling ngasih jalan dengan cara bergeser ke kiri sedikit," kata Sony kepada detikOto belum lama ini.

Menurutnya, memberi jalan dengan bergeser sedikit ke kiri sebenarnya sudah sangat cukup. Pengendara yang akan disalip tidak perlu memperlambat atau pun mempercepat laju kendaraannya.

Sementara itu etika yang benar dalam menyalip kendaraan lain adalah dengan 'meminta izin'. Meminta izin ini maksudnya adalah dengan berkomunikasi, menyalakan lampu sein, misalnya.

"Berdasarkan aturan keselamatan boleh orang berpindah lajur karena memang jalan umum. Tapi dengan catatan, dengan etika dan aturan yang benar. Tetap minta izin, nyalakan lampu sign dahulu, baru berpindah setelah diberi ruang," jelasnya.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads