Kalian sudah tahu kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia juga bisa berlaku di negara lain? Jadi, ketika mau mengemudi di beberapa negara, kalian cukup menunjukkan SIM yang kamu punya.
Lantas pertanyaannya, SIM Indonesia berlaku di mana saja? Berikut ini daftar beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia. Ketahui juga tentang SIM Internasional yang dibutuhkan untuk negara-negara lainnya.
SIM Indonesia Berlaku di Mana Saja?
Mengutip situs Indonesia Baik dari Kementerian Kominfo, SIM Indonesia juga diakui di beberapa negara ASEAN. Aturan ini sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi kalian bisa mengemudi di beberapa negara ASEAN dengan tenang, tanpa perlu mengajukan izin mengemudi baru di negara tersebut. Awalnya hanya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang bersepakat dengan aturan ini. Baru pada 1997, beberapa negara lain juga menerapkannya..
SIM Indonesia berlaku di mana saja? Berikut daftar negara ASEAN yang saling bersepakat dengan aturan tersebut. Hanya saja, ada beberapa negara yang menerapkan aturan tambahan.
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura (SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan di Singapura. Jika tinggal lebih dari itu, maka harus mengajukan SIM Singapura.)
- Malaysia (Harus mempunyai SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku)
Mengenal SIM Internasional
Jika memerlukan izin untuk mengemudi di negara-negara selain yang disebut di atas, maka kalian harus membuat SIM Internasional. Total ada 92 negara yang menerapkan aturan SIM Internasional ini.
Dikutip dari situs Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM yang berlaku secara internasional, sehingga kamu hanya perlu membuatnya satu kali meskipun berpindah-pindah negara. Namun masa berlaku SIM Internasional ini hanya 3 tahun.
Hal ini didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949, serta Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.
Lembaga penerbit SIM Internasional di Indonesia yang sah adalah Polri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SIM Internasional
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini cara, syarat, dan biaya membuat SIM Internasional secara online:
1. Cara Daftar SIM Internasional
- Kunjungi situs resmi Korlantas Polri untuk menangani SIM Internasional, yaitu https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Pilih tombol 'Daftar'.
- Isi formulir registrasi dan unggah berbagai dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih opsi pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional.
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon akan menerima virtual account dan konfirmasi pembayaran di email.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Setelah membayar, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.
- Pemohon bisa membatalkan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui situs tersebut.
2. Syarat Dokumen
Pada proses pendaftaran di situs Korlantas tersebut, pemohon diminta mengunggah sejumlah dokumen. Berikut ini beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Dokumen ini diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 kb.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
- Foto diri terbaru dengan syarat sebagai berikut:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi.
3. Biaya Pembuatan
Pemohon juga diminta melakukan pembayaran untuk mendapatkan nomor registrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak.
Adapun nominal biaya pembuatan SIM Internasional adalah sebagai berikut:
- Pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000.
Nah, detikers sudah tahu kan SIM Indonesia berlaku di mana saja? Ada 8 negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia. Di luar 8 negara ini, kamu bisa mengajukan SIM Internasional yang diakui di 92 negara.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini