Menilik Izin Angkutan Bus Study Tour yang Terjun ke Jurang di Lampung

Menilik Izin Angkutan Bus Study Tour yang Terjun ke Jurang di Lampung

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB
Penampakan bus rombongan study tour yang masuk jurang di Lampung
Bus study tour yang masuk ke jurang di Lampung Foto: Dok Polres Tanggamus
Jakarta -

Satu unit bus yang mengangkut siswa-siswi MIN 1 Pesisir Barat masuk ke jurang saat melintas di tanjakan Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Bus tersebut masih beroperasi meskipun tidak mempunyai izin angkutan.

Bus pariwisata bernomor polisi AD 7719 OG itu berisikan 41 penumpang termasuk sopir. Mereka bertujuan melakukan study tour ke Bandar Lampung.

Seperti dilihat dalam aplikasi Mitra Darat, pelat nomor AD 7719 OG itu tidak menemukan data izin angkutan pada Spionam. Namun bus tersebut masih memiliki uji KIR yang terakhir kali dilakukan pada 4 April 2024, sedangkan masa berlakunya hingga 4 Oktober 2024. Lokasi pengujian di Dishub Kabupaten Wonogiri, nama perusahaannya PT Andi Dwi Haryanto Tunas Merapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan detikSumbagsel, satu unit bus yang mengangkut siswa-siswi MIN 1 Pesisir Barat masuk ke jurang saat melintas di tanjakan Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Akibat dari kejadian itu, enam orang terpaksa dilarikan ke puskesmas karena mengalami sejumlah luka berat.

Kecelakaan bus pariwisataKecelakaan bus pariwisata pelat AD 7719 OG Foto: Dok. Mitra Darat

Dari beberapa foto dan video yang diterima, tampak sejumlah korban sedang dirawat disalah satu puskemas terdekat. Kemudian pada foto dan video lainnya, terlihat kondisi bus rusak parah yang di mana sejumlah bagian bus mengalami ringsek.

ADVERTISEMENT

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bus itu masuk ke jurang dini hari tadi.

"Benar, dinihari tadi sekitar pukul 01.30 WIB terjadi laka tunggal yang dimana satu unit bus terperosok ke dalam jurang di tanjakan Sedayu," kata Rinaldo, Rabu (22/5/2024).

Rinaldo mengatakan, dalam peristiwa tersebut tercatat ada 6 penumpang termasuk sopir bus yang mengalami luka berat. Mereka saat ini sedang dilakukan perawatan.

"Korbannya ada 6 termasuk sopir, saat ini masih dilakukan perawatan. Ada beberapa korban yang mengalami sejumlah patah tulang," jelasnya.

Beberapa waktu yang lalu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bagi perusahaan otobus (PO) yang tetap mengoperasikan bus tidak berizin akan dikenakan sanksi. Pihaknya tak segan-segan mencabut izin PO bus yang melanggar aturan.

"Iya, betul (ada sanksi cabut izin bagi PO yang tetap operasikan bus tanpa izin angkutan)," katanya.




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads