Pemerintah Coba deh Sidak ke Lokasi Wisata, Pasti Ketemu Bus Bermasalah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 13 Mei 2024 10:52 WIB
Kecelakaan maut bus di Subang (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Bagaimana tidak, bus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan 11 orang itu tidak memiliki izin.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, status uji layak bus itu telah habis sejak akhir 2023. Bus itu tidak memiliki izin angkutan.

"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, masih banyak angkutan umum yang tidak memiliki izin. Dia meyakini, kalau bus pariwisata disidak, pasti banyak yang terjaring karena tidak memiliki izin.

"Ditjenhubdat memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti akan menemukan sejumlah bus wisata yang bermasalah," kata Djoko kepada detikOto, Minggu (12/5/2024).

Djoko menyebut, Polisi juga harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama yang mengabaikan perizinan ini. Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan.

"Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Djoko.

Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

"Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan," jelasnya.

Masyarakat yang menyewa bus pariwisata pun harus kritis. Jangan sampai tergiur dengan tarif murah tapi keselamatan terabaikan.

"Harus ditanyakan proses KIR bagaimana, termasuk izin di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork