Perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru masih berlaku sampai besok. Simak persyaratan dan biayanya.
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Ya, SIM yang lewat dari masa berlakunya namun lupa perpanjangan maka harus bikin baru seperti tertuang dalam pasal 4 Peraturan Kepolisian no.5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, ada beberapa pengecualian terhadap keadaan kahar. Dengan demikian, meski masa berlakunya habis, pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Seperti misalnya saat momen libur Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei 2024. Dalam pengumuman di akun X, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, jangan sampai kelewatan untuk melakukan perpanjangan. Kalau telat perpanjang dari waktu yang ditentukan, jangan kaget kalau harus bikin baru.
Buat kamu yang mau perpanjang SIM pada periode tersebut, ada baiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut ini syarat perpanjang SIM.
Syarat Perpanjang SIM
KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?