Media sosial tengah dihebohkan video amatir yang menunjukkan mobil blind van putih menabrak pemotor wanita di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Bukannya berhenti dan menghampiri korban, kendaraan tersebut justru kabur meninggalkan lokasi!
Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, motor yang ditabrak blind van putih itu ditumpangi pengendara dan penumpang wanita. Tunggangan itu melaju pelan di jalur yang seharusnya.
Namun, ketika hendak berbelok, bland van putih tersebut melaju kencang dari arah kanan dan menghantam korban hingga terpelanting. Parahnya, pengemudi mobil tak berhenti atau turun dari kendaraan. Dia justru melanjutkan perjalanan seakan-akan tak terjadi apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Detik-detik mobil tabrak pemotor di Tebet Monok, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Video diunggah pada Kamis 9 Mei 2024," demikian tulis akun Instagram @memomedsos, dikutip Jumat (10/5).
![]() |
Hingga berita ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan 180 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menghujat pengemudi mobil yang kabur dari tanggung jawab. Lebih lagi, pelaku sempat keluar dari marka garis yang tak terputus.
Sony Susmana, selaku pakar keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, ketika melakukan kesalahan hingga merugikan orang lain, pengemudi harusnya berhenti dan melihat kondisi korban. Bukan malah kabur meninggalkan lokasi!
"Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," kata Sony saat dihubungi detikOto.
![]() |
Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto atau video.
"Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati," kata Sony.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?