Tukang Parkir Liar Bakal Disidang Tindak Pidana Ringan

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 10 Mei 2024 07:45 WIB
Juru parkir liar bakal disidang tipiring. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bakal menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Hal itu harus dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum.

Kepastian jukir liar akan disidang tipiring disampaikan Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub Jakarta di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Syafrin Liputo kepada awak media, dikutip dari Antara, Rabu (8/5).

Juru parkir liar di minimarket di Pekanbaru (Raja-detikcom) Foto: Juru parkir liar di minimarket di Pekanbaru (Raja-detikcom)

Lebih jauh, Syafrin memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Pengadilan dan Kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Langkah tersebut diambil untuk 'memberangus' jukir nakal yang belakangan banyak beredar di minimarket dan lapak-lapak lain.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," ungkapnya.

Disitat dari laman resmi Polri, suatu tindakan dianggap sebagai tindak pidana ringan bila dampaknya hanya hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500.

Sebelumnya Syafrin Liputo menegaskan, parkir kendaraan di minimarket gratis alias bebas biaya. Sehingga, pengunjung minimarket tak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu. Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir," tuturnya.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi-detikcom) Foto: Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Anggi-detikcom)

Menurut Syafrin, jukir tak boleh memaksa pengunjung bayar parkir, apalagi sampai mematok nominal tertentu. Mereka hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela.

"Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," kata dia.



Simak Video "Walkot Surabaya Sidak Jukir Liar di Lahan Parkir Minimarket"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork