Wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di Jakarta muncul lagi. Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk membatasi usia kendaraan setelah meninggalkan status ibu kota.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Namun, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterapkan. Sebabnya, masih dibutuhkan aturan turunan berupa peraturan daerah (perda).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UU DKJ, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.
Menurut dia, langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak. Sehingga kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat," ujar Taufik Zoelkifli dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.
"Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi daerah khusus Jakarta," tutur Taufik Zoelkifli.
Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
"Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi," sebut Taufik Zoelkifli.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP