Land Cruiser Pelat 'B3BAS' Berstrobo-Lewat Bahu Jalan Ternyata Pakai Nama PT, Biar Apa?

Land Cruiser Pelat 'B3BAS' Berstrobo-Lewat Bahu Jalan Ternyata Pakai Nama PT, Biar Apa?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 07 Mei 2024 13:15 WIB
Viral Land Cruiser lewat bahu jalan pakai strobo
Land Cruiser pakai pelat nomor 'B-3-BAS' Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia
Jakarta -

Viral mobil mewah Land Cruiser 300 GR-S berpelat 'B-3-BAS' pakai strobo dan menyalip pakai bahu jalan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pelat tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Kenapa alasannya?

Video Land Cruiser "B3BAS" ugal-ugalan itu viral di media sosial, dan diunggah @dashcam_owners_indonesia, Senin (6/5/2024). Dalam narasi tersebut, lokasi kejadian berada di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat.

Ditelisik melalui laman Samsat DKI Jakarta, terungkap Land Cruiser itu terdaftar atas nama perusahaan PT Biru Arnawama Timur. Land Cruiser 300 GR-S anyar itu merupakan keluaran tahun 2023. Sedangkan pajaknya tembus Rp 50.438.000 (Rp 50,4 juta).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan rahasia lagi, keberadaan pajak progresif membuat pajak kendaraannya lebih tinggi. Untuk mengakalinya, tak sedikit orang menggunakan nama perusahaan untuk registrasi kendaraan.

Seperti yang diungkapkan beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak progresif.

ADVERTISEMENT

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri.

Sebab, terdapat selisih pajak progresif atas nama kendaraan pribadi dan perusahaan. Misalnya DKI Jakarta. Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor oleh badan (perusahaan) cuma sebesar 2% dan tidak dikenakan progresif.

Kemudian jika pajak kendaraan bermotor atas nama pribadi, tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya tambah mahal. Pajak kendaraan kedua naik 0,5 persen, ketiga naik lagi 0,5 persen dan seterusnya sampai pajak kendaraan ke-17 sebesar 10 persen.




(riar/din)

Hide Ads