Daftar Isi
Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, syarat-syarat tersebut adalah:
- Korban kecelakaan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif
- Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
- Jika melibatkan kendaraan lain, korban telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja
- Penanganan kecelakaan dari PT Jasa Raharja telah mencapai plafon sesuai ketentuan yang berlaku
- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak termasuk dalam kecelakaan kerja (commuting accident)
- Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan pada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian.
Jika membutuhkan tindakan medis, korban bisa dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara, keluarga atau wali korban wajib membuat laporan kepolisian.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP