KPK Sita Satu Lagi Mobil Klasik Andhi Pramono: Diumpetin di Bengkel!

KPK Sita Satu Lagi Mobil Klasik Andhi Pramono: Diumpetin di Bengkel!

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 04 Apr 2024 13:08 WIB
Mobil Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono yang disita KPK
Mobil Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono yang disita KPK Foto: Antara
Jakarta -

Satu lagi mobil klasik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu diduga disembunyikan di bengkel reparasi.

Dikutip Antara, KPK mendapatkan satu unit mobil klasik asal Amerika Serikat, Chevrolet Biscayne warna biru.

"Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menerangkan informasi soal aset bernilai ekonomis tersebut ditemukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada medio 2023 lalu, KPK juga sudah menyita tiga kendaraan yang diduga milik Andhi Pramono.

  • 1 unit mobil merek Hummer tipe H3, model jip, warna silver beserta 1 buah kunci kontak;
  • 1 unit mobil merek Morris, tipe Mini, model sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak;
  • 1 unit mobil merek Toyota, tipe Roadster, model mobil penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Andhi diketahui merupakan penggemar mobil berumur tua.

Dicuplik dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Andhi Pramono memiliki harta pribadi senilai Rp 14,8 miliar. Andhi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada Februari 2023.

Berikut ini daftar mobil dan motor Andhi:

Motor

  • Motor Motor (Tanpa Model) - Rp 9 juta
  • Honda BeAT 2010 - Rp 5 juta
  • Vespa Antik 1962 (hibah) - Rp 9 juta
  • Vespa Antik 1966 (hibah) - Rp 8 juta

Mobil

  • Mini Morris Sedan 1961 - Rp 80,5 juta
  • Fiat Sedan 1974 - Rp 55,5 juta
  • Smart Sedan 2010 - Rp 75 juta
  • Honda Brio 2016 - Rp 80 juta
  • Ford Sedan 1966 - Rp 260,5 juta
  • Chevrolet Sedan 1958 - Rp 205,5 juta
  • Austin Sedan 1963 - Rp 72,5 juta
  • Toyota Jeep 2019 - Rp 960 juta
  • Citroen Sedan 1987 - Rp 42,5 juta

Andhi dinyatakan bersalah

Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ujar Djuyamto.




(riar/dry)

Hide Ads