Bagi para pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Pastikan cek besaran pajak kendaraan kamu terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.
Selain itu, cek pajak kendaraan juga bermanfaat bagi kalian yang ingin membeli kendaraan bekas. Kalian bisa mengetahui apakah warna kendaraannya sesuai dan apakah ada pajak yang belum terbayarkan.
Cara cek pajak kendaraan ada banyak, salah satunya menggunakan aplikasi di Android maupun iOS. Aplikasi pun ada banyak namanya, ada yang resmi maupun tidak resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sini, kita akan mengulas 7 aplikasi cek pajak kendaraan resmi yang bisa kamu gunakan sebelum nantinya membayar pajak. Simak juga langkah-langkahnya di bawah ini!
Cara Pakai Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Berikut ini 7 aplikasi cek pajak kendaraan, lengkap dengan cara pakai atau langkah penggunaannya.
1. Signal
SIGNAL adalah aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri. Signal merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini didesain dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.
Cara aplikasi cek pajak kendaraan Signal adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL di HP.
- Registrasi terlebih dahulu dan masukkan data-data yang diminta.
- Setelah registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NRKB'.
- Pilih 'Lanjut'.
- Muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
2. New Sakpole
Bagi pengguna kendaraan asal Jawa Tengah, kalian bisa menggunakan aplikasi NEWSAKPOLE. Aplikasi ini menggunakan kata 'New' karena dulunya ada aplikasi versi lama yang kini tidak digunakan lagi.
Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jateng. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi NEWSAKPOLE.
- Pilih 'Info Pajak' di bagian bawah.
- Masukkan nomor polisi, lalu pili 'Proses'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar beserta rinciannya.
3. Sambat
SAMBAT berasal dari singkatan Samsat Banten yang digunakan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di Banten. Aplikasi dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Banten. Cara pakainya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi SAMBAT PROVINSI BANTEN.
- Pilih 'Info PKB' di bagian atas.
- Masukkan nomor polisi, lalu pilih 'Cari'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar beserta rinciannya.
4. Sambara
SAMBARA adalah singkatan dari Samsat Mobile Jawa Barat. Aplikasi ini dikembangkan Puslia Bapenda Provinsi Jawa Barat. Langkah-langkah untuk cek pajaknya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi SAMBARA.
- Pilih 'Info PKB' di bagian atas.
- Masukkan nomor polisi, lalu pilih 'Cari'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.
5. E-Samsat Sumbar
Aplikasi e-Samsat Sumbar dikembangkan oleh Diskominfo Sumbar. Aplikasi ini khusus digunakan untuk kendaraan dari wilayah Sumatera Barat.
Cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi ini adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
- Pilih 'Info PKB' di bagian bawah.
- Masukkan nomor polisi, lalu pilih 'Proses'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.
6. ESamsat Kepri
Jika kendaraan kalian berpelat nomor wilayah Kepulauan Riau (Kepri), gunakanlah aplikasi ESamsat Kepri. Aplikasi ini dikembangkan Bapenda Kepulauan Riau. Cara cek pajaknya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi ESamsat Kepri.
- Di halaman utama, gulir ke bawah lalu pilih 'Pajak Kendaraan'.
- Masukkan nomor polisi, lalu pilih 'Proses'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.
7. Bapenda Sulsel Mobile
Buat warga Sulawesi Selatan, kalian bisa menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk cek pajak kendaraan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bapenda Prov. Sulsel. Cara cek pajaknya ialah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
- Pilih 'Info Pajak Kendaraan' di daftar paling atas.
- Pilih Wilayah, masukkan nomor polisi, pilih jenis pajak 'PKB', lalu pilih 'Cek Pajak'.
- Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.
Demikian tadi penjelasan mengenai 7 aplikasi cek pajak kendaraan yang resmi. Aplikasi ini juga bisa sekaligus digunakan untuk membayar pajak tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
(bai/inf)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini