Semakin Mengkhawatirkan, Klakson Telolet Makan Korban

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 19 Mar 2024 15:12 WIB
Ilustrasi klakson telolet di bus. Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta -

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan turut menyampaikan duka cita atas peristiwa meninggalnya bocah berusia lima tahun di Banten setelah mengejar sebuah bus demi permintaan membunyikan klakson telolet. Di sisi lain, Sani memandang fenomena klakson telolet yang semakin mengkhawatirkan.

"Sebelumnya kita turut berduka cita dan semoga keluarga almarhum ananda diberi ketabahan. Klakson telolet atau sekarang lebih dikenalnya klakson basuri ini sudah menjadi fenomena dan euforia yang cukup mengkhawatirkan," terang Sani kepada detikOto, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut Sani menjelaskan, saat ini di daerah-daerah dan jalan raya, banyak sekali anak-anak yang menunggu bus untuk meminta pengemudi membunyikan klakson. "Tapi mereka mengabaikan aspek-aspek yang seharusnya diperhatikan yaitu keselamatan," sambung Sani.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan Foto: Andhika Prasetia

"Kami sedih dan cukup prihatin dengan keadaan ini, bahkan mereka ada yang menunggu bus sampai ke dalam jalan tol dan juga ada yang mengikuti bus dengan sepeda motor (istilahnya ngoyod) mem-video-kan sambil berjoget ria," ungkap Sani.

Di samping perlunya kesadaran dari para pelaku bisnis di industri transportasi bus untuk tidak memasang klakson telolet, Sani pun sangat menyayangkan kalau sampai saat ini para pemangku kebijakan tidak melakukan pengawasan yang baik, apalagi mengambil tindakan yang tegas untuk kondisi ini.

"Karena bisa saya katakan, fenomena ini sudah menjadi seperti wabah. Kenapa saya bilang wabah? Karena masyarakat yang akan menyewa bus pun saat ini akan menanyakan apakah ada klakson basuri/teloletnya? Ini miris," ucap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SAN Putera Sejahtera (PO SAN).

Sani menambahkan, seharusnya penggunaan klakson dilarang karena tidak memenuhi standar emisi suara di dalam peraturan pemerintah. "Kita tahu, perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini," bilangnya.

"Apakah harus ada korban lagi? Atau menunggu keluarga dari aparat pemangku kebijakan yang menjadi korban dulu baru ada sikap? Kami sangat berharap, pemerintah hadir untuk pengawasan dalam bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak hanya pihak kendaraan saja. Sangat sedih kalau masyarakat mau menyewa bus, yang ditanyakan klaksonnya bukan legalitas kendaraannya," tukas Sani.



Simak Video "Kata Pakar Safety Riding soal Pelarangan Telolet Bus AKAP"

(lua/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork