10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik

10 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 18 Mar 2024 03:24 WIB
Sejumlah kendaraan memadati ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) di Tegal karang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Pada H-4 Lebaran, Arus mudik yang memasuki tol Palikanci mulai padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Ganjil genap saat arus mudik (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran tahun ini. Kendaraan yang melintas juga akan dibatasi dengan skema ganjil genap.

Pembatasan kendaraan ganjil genap ini bakal diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai 5 April 2024. Ganjil genap diberlakukan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Namun, ada 10 jenis kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan ganjil genap ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 kendaraan yang boleh melintas tanpa dibatasi ganjil genap:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Nagara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Untuk arus mudik, skema ganjil genap diterapkan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Lokasi pembatasan ganjil genap dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Selanjutnya, ganjil genap juga diberlakukan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lokasinya mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada arus balik juga akan diberlakukan ganjil genap. Ganjil genap pada arus balik dimulai pada hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Terakhir pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.




(rgr/din)

Hide Ads