Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap saat Arus Mudik-Balik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 17 Mar 2024 15:06 WIB
Rekayasa lalu lintas saat arus mudik (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus mudik Lebaran tahun ini. Selain contraflow dan one way, Korlantas Polri juga akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Pembatasan kendaraan ganjil genap ini bakal diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai 5 April 2024.

Untuk arus mudik, skema ganjil genap diterapkan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Lokasi pembatasan ganjil genap dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Selanjutnya, ganjil genap juga diberlakukan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lokasinya mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Sementara itu, pada arus balik juga akan diberlakukan ganjil genap. Ganjil genap pada arus balik dimulai pada hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Terakhir pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara.

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas pelat merah termasuk pelat TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.



Simak Video "Video Menhub: Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 Berjalan Lancar dan Aman"

(rgr/mhg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork