Polisi tak melarang pemudik menggunakan motor. Namun mengingat angka kecelakaan yang tinggi, pemudik diimbau tidak menggunakan sepeda motor.
Bulan Ramadan tinggal hitungan hari. Musim mudik pun sudah sangat dekat. Polisi juga sudah menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas jelang mudik Lebaran 2024. Di lain sisi, masyarakat kembali diingatkan agar tidak menggunakan sepeda motor saat melakukan perjalanan mudik.
Untuk tahun ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut polisi tidak melarang pemudik menggunakan motor. Namun pemudik diimbau tak menggunakan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sepeda motor, itu kita tidak melarang, artinya tidak melarang, tapi mengimbau," ungkap Aan dikutip detikNews.
Bukan rahasia lagi, sepeda motor merupakan salah satu moda terfavorit untuk digunakan saat mudik meskipun risiko tinggi mengintai. Tahun lalu saja dalam survei Kementerian Perhubungan, ada puluhan juta unit motor yang digunakan untuk pulang ke kampung halaman.
Motor dipilih lantaran biaya operasional yang lebih hemat dan bisa memberikan kemudahan mobilitas pemudik saat berada di kampung halaman. Meski menawarkan keuntungan, penggunaan motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan llau lintas. Ya, motor merupakan moda transportasi yang paling banyak mengalami kecelakaan.
Dalam catatan Polri tahun 2023 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 152 ribu lebih. Dari ratusan ribu kejadian kecelakaan itu, 27.895 di antaranya meninggal dunia. Sementara 15.154 lainnya menderita luka berat, 180.920 sisanya mengalami luka ringan.
Soal jenis kendaraan, roda dua menjadi penyumbang terbesar. 76 persen dari 152.008 kejadian melibatkan sepeda motor. Kecelakaan terbesar kedua melibatkan truk sebesar 10 persen, diikuti bus 8 persen, mobil 2 persen, pejalan kaki 2 persen, dan lain-lain 1,8 persen.
"Dengan data tersebut, sebaiknya teman-teman masyarakat Indonesia yang akan mudik itu tidak menggunakan sepeda motor karena sangat potensial terjadi kecelakaan lalu lintas," tutur Aan.
Motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Maka dari itu, motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi lebar setang.
"Tentunya, semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan. Namun motor menjadi kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh kita lebih terlindungi kalau terjadi kecelakaan di jalan," ungkap Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno pada April 2023.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang