Setelah pengumuman kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ. Enam ruas jalan tol dalam kota yang dikelola PT Jakarta Tollroad Development bakal mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.
Tidak disebutkan kapan dan berapa besaran kenaikan tarif enam tol itu akan disesuaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stay tuned di akun @jtd_tol untuk informasi berikutnya mengenai penyesuaian tarifnya ya," tulis laman akun instagram @jtd_tol.
Berikut rincian tarif terjauh Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang yang berlaku saat ini:
- Golongan I: Rp 19.000
- Golongan II: Rp 28.000
- Golongan III: Rp 28.000
- Golongan IV: Rp 37.500
- Golongan V: Rp 37.500
Diberitakan detikcom sebelumnya, Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, Charles Giroth, mengatakan melalui kenaikan tarif ini pihaknya akan terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Peningkatan Layanan dibidang transaksi antara lain dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol," kata Charles dalam keterangan tertulisnya.
Charles kemudian menjelaskan, pada bidang layanan Lalu Lintas, pihaknya telah melakukan pemasangan alat tol cerdas diantaranya Smart Surveillance System (Smart CCTV), Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyiagaan armada operasional yang terdiri dari Mobil Layanan Jalan Tol, Derek, Ambulance, Rescue dan PJR.
Sedangkan dalam hal layanan preservasi, perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Pekerjaan Pemeliharaan Zero Pothole/Patching, Pemeliharaan Marka Jalan, Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Lansekap, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Reflector dan Pengaman Jalan Tol, dan Pekerjaan Pemeliharaan Saluran Udicth dan Long Pond.
"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT JTD Jaya Pratama juga secara masif telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang," pungkasnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah