Buat pengendara pasti sudah tak asing melihat marka-marka yang ada di jalanan. Namun masih banyak pengendara yang tak tahu arti dari setiap marka jalan yang ada itu. Secara definisi marka jalan adalah tanda-tanda yang bisa berupa garis, simbol atau tulisan yang memiliki fungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan memandu lalu lintas.
Marka jalan juga memiliki fungsi untuk meningkatkan keselamatan berkendara, hal ini bertujuan untuk menentukan arah lalu lintas, jalur dan lajur lalu lintas, zona larangan lewat, tempat menyeberang pejalan kaki, dan beberapa lainnya.
Selain menyoal bentuk, kita sering melihat marka jalan yang memiliki warna seperti putih dan kuning, lalu apa yang membedakan kedua marka tersebut? Yuk simak penjelasannya supaya lebih mengerti arti dan fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Simantu.pu.go.id, sebetulnya warna marka jalan terbagi menjadi empat warna yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Keempat warna tersebut memiliki arti dan fungsi tersendiri. Marka jalan berwarna putih bertujuan untuk memisahkan arah dengan pergerakan satu arah, menunjukkan batas bahu jalan sebelah kiri (sisi dalam), tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tanda berhenti kendaraan.
![]() |
Kemudian, untuk marka jalan berwarna kuning berfungsi sebagai pemisah arah dengan pergerakan berlawanan, biasanya berperan menjadi median. Selanjutnya untuk menunjukkan batas dengan bahu jalan (sisi luar) serta landau akses jalan dan membatasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan di mana tidak ada lampu lalu lintas atau tanda berhenti.
Sementara untuk warna lainnya biasa dijumpai pada tempat-tempat khusus seperti peruntukan parkir, area berhenti kendaraan khusus, lajur kendaraan khusus, zona sekolah, dan lainnya.
Adapun seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67 Tahun 2018 menerangkan ciri jalan nasional adalah memiliki marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan nasional hanya menggunakan marka jalan berwarna putih.
Artinya, marka jalan yang membujur warna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus yang memiliki fungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka jalan itu termasuk juga garis utuh yang berfungsi untuk peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
(khq/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!