Indonesia Punya Nikel, Jokowi Sebut Mobil Listrik Jadi Masa Depan Otomotif RI

Indonesia Punya Nikel, Jokowi Sebut Mobil Listrik Jadi Masa Depan Otomotif RI

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 15 Feb 2024 12:33 WIB
Presiden Jokowi dikerbuti wartawan sesusai secara resmi membuka pameran IIMS 2024.
Jokowi di pameran otomotif IIMS 2024 (Foto: Hafizh Gemilang/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Jokowi melihat IIMS ini menjadi ajang pameran teknologi kendaraan.

Salah satu yang hadir di IIMS 2024 adalah kendaraan listrik. Jokowi menilai, mobil listrik menjadi masa depan industri otomotif Indonesia. Apalagi Indonesia punya bahan baku nikel.

"Saya melihat baik. Banyak yang dipamerkan, mobil listrik. Ya memang masa depan otomotif Indonesia itu di mobil listrik karena kita memiliki bahan baku nikel dan yang lainnya," kata Jokowi saat mengunjungi IIMS 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri otomotif khususnya kendaraan listrik berbasis baterai. Mobil listrik dan motor listrik mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.

Untuk mobil listrik, khususnya mobil yang diproduksi secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen, diberikan insentif PPN. PPN untuk mobil listrik buatan lokal dikurangi menjadi hanya 1 persen.

ADVERTISEMENT

"Ya sementara belum (ditambah insentif mobil listrik). Tapi kita sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong subsidi pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia," ujar Jokowi.

"Arahnya ke sana. Sehingga nanti kita bisa bersaing dengan negara-negara lain kalau semua konten sudah, baterainya sudah, nah kita akan liat kita akan bersaing dengan negara lain," sambung Jokowi.

Tak cuma mobil listrik produksi lokal, Pemerintah memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, mereka harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat. Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia. Kemudian, yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.

Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads